Sob,mengendarai sepeda motor harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan itu berlaku wajib bagi seseorang yang sudah berumur 17 tahun keatas yang bisa mengemudikan kendaraan bermotor.
RSL pernah bertemu dengan rombongan bule yang lagi touring,semuanya ada 4 motor,jika di lihat dari plat nomornya sih ”DK” a.k.a Bali .
Seketika timbul pertanyaan di kepala RSL ”apa mereka punya SIM,apakah SIM dari negara mereka berlaku di Indonesia”
Selidik punya selidik ternyata mereka bisa mengurus SIM Indonesia to?monggo di simak syarat~syaratnya 😀
Persyaratan SIM Untuk Orang Asing:
1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3. Harus ada :
*-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
*-STMD (Surat tanda melapor diri)
*-Pasport / Visa
*-Surat keterangan kependudukan
*-Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
4. Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7. Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusuys SIM (hanya berlaku di Bali)
8. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.
Jika sampean bule monggo diurus sesuai ketentuan di atas xixixixixixi…. 😆
Lokasi pembuatan: Satpas SIM Jl. Daan mogot KM 11, Jakarta Barat.
Sumber : TMC Polda Metro Jaya
Posted by Wordmobi