Sob,hari ini adalah H-2 batas akhir pembayaran pajak tahunan siMioS,di STNK tertera masa berlaku STNK (tahunan) sampai tanggal 03-09-2013.
Untuk bayar pajak tahunan kali ini RSL terpaksa harus titipkan ketukang kejasa pelayanan pengurusan Pajak tahunan yang tempatnya bersebelahan dengan Samsat Kota Blitar.
Lohh kenapa enggak diurus sendiri aja?
Sebenarnya mau diurus sendiri sob,tapi karena alamat domisili yang tertera di KTP dan diSTNK sudah berbeda RSL kudu mengurusnya keDesa dimana RSL dulu berdomisili.Ndilalah kok ya Pak Lurah lagi ada kepentingan di luar,walaaahh….kok yo apes 😦
Ya suddaah….enggak pikir lama RSL meluncur ke penitipan jasa pengurusan STNK,tinggal bayar terus pulang nanti diambil lagi kalau sudah jadi heheheheh 🙂
Terimakasih…
Rudy Bangga Jadi Cah mBlitar 🙂

selamat
nggak keliru bos bulannya, bukannya 10 yang bener?
eehh iyo…hahhahha 😉
happy birtday
http://www.katadata.co.id/1/1/news/mengapa-industri-otomotif-thailand-lebih-maju/572/