Penutupan jalan umum harus ada ijin yang jelas.


jalan ditutup total,pengguna jalan bingung

Sob,Rasa sebel dan mangkel  ketika pulang kerja mendapati jalan yang di tutup untuk keperluan hajatan (Pernikahan) .

“Perasaan tadi siang jalan ini masih  belum di tutup” .

Penutupan jalan umum harus  memperhatikan kenyamanan pengguna jalan dan harus memiliki ijin yang jelas.Dan Ternaya jalan yang di tutup tersebut belum mendapatkan ijin (hasil wawancara di radio lokal)

Perijinan diajukan ke Ke Kepolisian Republik Indonesia,dalam halini adalah Polres Kota/Kabupaten dan mendapatkan persetujuan dari Kapolres(Perwakilan Kapolres) karena yang berhak yang memberikan ijin adalah Polres Kota/Kabupaten,selanjutnya Kapolres akan memerintahkan jajaranya untuk mengecekan di lapangan apakah ijin tersebut layak di ACC atau tidak.

Terkait kenyamanan,boleh² saja menutup jalan asalkan menyediakan jalan alternatif yang layak dan sesuai dengan kelasnya.

Misalkan jalan alternatif yang di tutup adalah jalan yang bisa di lewati truk,maka alternatif  jalan yang di sediakan haruslah bisa di lewati truk.Jika alternatif jalan yang di sediakan tidak memenuhi syarat maka pihak Polres bisa mengCancel ijin yang di ajukan.

10 thoughts on “Penutupan jalan umum harus ada ijin yang jelas.

Tinggalkan Balasan ke mas wahyu Batalkan balasan