SPBU Shell Mampang di segel Pemprov DKI Jakarta.


 

Sob,Pemprov DKI Jakarta menyegel SPBU milik perusahaan Belanda yaitu Shell yang berada di daerah mampang Jakarta Selatan.

SPBU nampak gelap,semua lampu di padamkan,dijalan mauk ke SPBU terdapat terdapat papan ukuran 1 x 0,5 meter persegi  dan tulisan Pemprov DKI di atas tulisan ‘Bangunan ini disegel, barangsiapa merusak segel ini diancam pasal 232 KUHP’

Sampai saat ini belum diketahuai alasan kenapa SPBU tersebut sampai di segel oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sumber : Detik.com

9 thoughts on “SPBU Shell Mampang di segel Pemprov DKI Jakarta.

    • Salam…
      Saya berharap juga begitu mas!positif thinking saja,mungkin karena masa sewa tanah yang sudah habis masa sewanya 😀

  1. masalah perijinan bisa, atau tidak sesuai dengan peruntukan lahan (tata ruang).
    contoh di sepanjang jalan antasari / prapanca juga banyak tuh bangunan disegel, karena tidak sesuai peruntukan. seharusnya tempat tinggal malah dibikin jadi tempat usaha.

Tinggalkan Balasan ke TDF Batalkan balasan