Sob,tahun depan mulai April 2016 polisi berencana akan membuat atau membedakan SIM sesuai kubikasi mesin motor yang di kendarainya.
Untuk pengendara motor akan ada 3 jenis SIK yang akan dibuat.
3 jenis SIM C tersebut adalah sebagai berikut.
SIM C untuk kendaraan roda dua di Bawah 250cc
SIM C1 untuk kendaraan roda dua di atas 250cc sampai 500cc
SIM C2 untuk pengemudi kendaraan roda dua diatas 500cc.
Seperti di eropa…pengendara kendaraan roda dua juga dibedakan sesuai kebukasi mesinya.
Ini salah cara agar pengendara motor benar-bebar terampil dalam mengendarai motornya,tidak asal jalan karena smakin besar kubikasi mesin motor yang dikendarai semakin sulit untuk di kendarai dan butuh keterampilan khusus.
Di indonesia angka kecelakaan termasuk tertinggi di dunia,semoga saja dengan pembedaan SIM bisa mengurangi angkasl kecelakaan.
Semoga bermanfaat.

Lumayan, jadi tambahan alasan buat menilang…. Ups, kabooorrrrr….
Betul
Josss! Dan klo bs yg berwenang menangani sim bkn kepolisian lagi…
ada tambahan power motor kang.. tambah siipp
kok lebih suka mbenahin oknum daripada mbuat peraturan baru ya .