Sob,pernah RudySouL menjumpai seorang pemotor yang merasa tidak terima karena dirinya ditilang saat berhenti dilampu merah.
Sang pemotor ditilang karena tidak memakai helm.
Dia ditilang dan tidak terima karena polisi yang menilang adalah polisi yang sedang tidak dalam tugas razia (operasi).
Pertqnyaanya adalah…Apakah polisi boleh menilang pemotor padahal polisi tersebut sedang tidak dalam tugas melakukan razia?
Jawabanya adalah,polisi berhak melakukan/menerbitkan surat tilang kepada pengendara kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Contohnya adalah,pemotor yang tidak memakai helm,motor tidak dilengkapi spion atau spion tidak lengkap dipasang hanya kiri atau kanan saja dan motor yang tidaka menyalakan lampu utama disiang hari.
Polisi berhak melakukan tilang kepada pengemudi mobil yang tidak memasang sabuk pengaman.
Jadi mulai sekarang jangan lagi sampean menyalahkan polisi yang menilang pelanggaran yang kasat mata meskipun tidak dalam tugas razia.