Sob,hari ini salah satu minimarket Indomaret yang ada dikota blitar disegel oleh satpol pp kota.Penutupan ini dikarenakan bangunan minimarket tidak sesuai izin mendirikan bangunan.Penutupan ini berdasarkan SK Walikota no 1647 / imb tahun 2007 – 14-11-2016 yang tertulis di banner segel.
Dari informasi teman RudySouL yang masih aktif bekerja diminimarket benar,penutupan minimarket terkait izin cafe.
Izin cafe?
Jadi begini sob…Indomaret Semeru ini awalnya adalah minimarket biasa yang hanya menyediakan sembako.Tahun ini indomaret Semeru dilakukan renovasi dengan lokasi bangunan bergeser ke sebelah barat.pasca renovasi Indomaret semeru berubah menjadi Indomaret Point yang menyediakan makanan siap saji dan fress yang mirip dengan cafe.Kopi panas dan roti hangat siap santap tersedia di indomaret semeru.
Indomaret semeru sekarang berubah menjadi tempat nongkrong dan kumpul anak muda diblitar.Jika silihat sari ini memang indomaret semeru belum sesuai dengan izin sebelumnya.IMHO
Atau bisa jadi proses administrasi (izin) masih dalam proses ya sob?Semoga indomaret semeru dapat segera beroprasi kembali setelah mengantongi izin baru,kasian karywanya kalau harus terpaksa tidak dapat bekerja.
Semoga bermanfaat.
walahhh di segel