Sob,dikota-kita besar dengan tingkat kemacetan yang luar biasa edan dipersimoangan jalan maka untuk mengurangi dibuat fly over (fo). Fo dipersimpangan jalan lebih sering hanya boleh dilewati oleh kendaraan roda empat.
Ada larangan untuk kendaraan roda dua melewati fo,laahh…kan sama-sama bayar pajak kenapa hanya kndaraan non roda dua saja yang boleh lewat FO?
Ternyata jawabanya adalah seperti gambar diatas yang RudySoul screen shoot dari FB Devisi Humas Polri.
Kenapa sih Kendaraan Roda Dua Dilarang melintas Fly Over, ini dia alasannya…
1. Kendaraan Roda Dua terkadang dengan mudahnya berhenti di tengah Fly Over, untuk beristirahat ataupun hal lain, hal tersebut tentu sangat membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain tentunya.
2. Selain itu, angin yang berhembus di atas jalan layang/Fly Over juga terlalu kencang untuk pengendara motor.
3. Dengan besarnya kecepatan angin membuat pengendara Kendaraan Roda Dua mudah oleng saat melaju kencang di atas Jalan Layang.
Sooo, sobat Mitra Humas harus paham kenapa setiap peraturan dibuat, sudah pasti ada alasan yang baik dan berguna bagi keselamatan kita semua….
Semoga bermanfaat.