Sob,sebagai pengguna kendaraan nermotor bagi siapa saja diwajibkan untuk memiliki pacar Surat Izin Mengemudi,syarat wajib memiliko SIM adalah sudah berumur 17 tahun.
Nahh…buat sobat semua yang belum punya SIM buruan bikin ya…tar kalau ditilang pak Polisi karena gak punya SIM katanya Pak Polisnya lagi cari uang buat modal cari sarapan…haddeehh,sampean ini sudah salah malah menyalahkan hahahaha 🙂
Yawess…RudySouL kasi cara buat sobat semua yang mau cari SIM dan lulus ujian SIM.
