Sob,sekitar 3 bulan yang lalu rame ngomongin pengguna helm INK retro (seperti gambar di atas) dan KYT DJ Maru ditilang polisi dengan alasan keselamatan si pengguna helm itu sendiri.Nah padahal helm tersebut sudah berstandard SNI kok masih di tilab ❓
Sekarang g perlu kuatir lagi Sob,berikut pernyataan dari Polda atim Via FBnya
Dalam beberapa minggu ini beredar isu pengendara roda dua yang menggunakan helm merk tertentu (KYT dan INK), ditilang oleh Petugas Satuan Lalu Lintas jajaran Ditlantas Polda Jatim.
Isu tersebut dimunculkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan sebagai wujud kepedulian terhadap isu tersebut, kami update salah satu anggota kami menggunakan helm tersebut yang tidak ada visorn…ya dan sekali lagi tidak ada masyarakat yang ditilang karena menggunakan helm ini.
Apabila anda menemui kendala di jalan, silakan untuk menghubungi kami via FB, twitter maupun e-mail rtmc-jatim@yahoo.co.id untuk kami konfirmasikan langsung dengan Kasatlantas bersangkutan.
Terima kasih.
Gimana sob?dah g takut ditilang lagi kan pakai hrlm INK sama KYT ❓
Suber FB Ditlantas Polda Jatim
Semoga bermanfaat
