Sob,mengendarai sepeda motor harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan itu berlaku wajib bagi seseorang yang sudah berumur 17 tahun keatas yang bisa mengemudikan kendaraan bermotor.
RSL pernah bertemu dengan rombongan bule yang lagi touring,semuanya ada 4 motor,jika di lihat dari plat nomornya sih ”DK” a.k.a Bali .
Seketika timbul pertanyaan di kepala RSL ”apa mereka punya SIM,apakah SIM dari negara mereka berlaku di Indonesia”
Selidik punya selidik ternyata mereka bisa mengurus SIM Indonesia to?monggo di simak syarat~syaratnya 😀
Baca lebih lanjut
Persyaratan pembuatan SIM untuk Warga Negara Asing.
Balas