
walaupun kecil juga disebut strobo 😀
Sob,akhir akhir ini ramai di pebincangkan mengenai pemakaian strobo,toa stik lamp (stick nidji 😀) dan semakin hangat saja,Saya sendiri adalah member sebuah club dan tidak munafik bahwa dulunya juga yang memakai Srobo,stick lamp dll.alasan kenapa dulunya di dalam club kami ada yang memakai strobo,stick lamp dll dikarenakan tidak tahunya tentang UU no. 22 tahun 2009, khususnya pasal 59 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi yang mencakup pasal 65, 66, dan 67 tentang Larangan penambahan alat pada kendaraan sipil atau umum.
Saya memasang strobo di motor dengan tujuan agar nudah dikenali sesama member club saat riding karena saya biasanya berada paling belakang 😀 ,dan tidak bermaksud untuk meminta (ngemis) jatah jalan orang lain,jika dibilang ngenis jatah jalan monggo terserah sobat semua yang penting saya enggak begitu,lawong yang g pake strobo aja banyak loh yang ngemis jatah jalan orang lain 😀
Semoga Bermanfaat
Solusi sebagai dihilangkanya strobo saya memasang flasher ganda di lampu sein (melanggar UU g ya 😀 ) yang bpenting g ada strobonya lagi 
-8.072880
112.166496
Silahkan Share ke Teman Sobat.