Sob,Rasa sebel dan mangkel ketika pulang kerja mendapati jalan yang di tutup untuk keperluan hajatan (Pernikahan) .
“Perasaan tadi siang jalan ini masih belum di tutup” .
Penutupan jalan umum harus memperhatikan kenyamanan pengguna jalan dan harus memiliki ijin yang jelas.Dan Ternaya jalan yang di tutup tersebut belum mendapatkan ijin (hasil wawancara di radio lokal)
Perijinan diajukan ke Ke Kepolisian Republik Indonesia,dalam halini adalah Polres Kota/Kabupaten dan mendapatkan persetujuan dari Kapolres(Perwakilan Kapolres) karena yang berhak yang memberikan ijin adalah Polres Kota/Kabupaten,selanjutnya Kapolres akan memerintahkan jajaranya untuk mengecekan di lapangan apakah ijin tersebut layak di ACC atau tidak. Selengkapnya
